REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi Jamaludin mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Pariwisata menuai perdebatan ditengah masyarakat setempat.
"Kuat dugaan, perdebatan itu akibat kurangnya sosialisasi pembahasan Raperda Pariwisata kepada masyarakat," katanya di Cikarang, Ahad (15/6).
Idealnya, kata dia, proses penyusunan hingga pembahasan Raperda tersebut perlu disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat setempat agar memperoleh koreksi.
Dikatakan Jamaludin, Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana menerapkan Perda Pariwisata Ke DPRD Kabupaten Bekasi pada 2015.
Perda tersebut diharapkan mampu menertibkan operasional tempat hiburan yang kini telah tersebar di sejumlah pusat kota dan kawasan industri.
"Namun rencana tersebut justru ditolak oleh sebagian kalangan, khususnya tokoh agama di Kabupaten Bekasi. Mereka beranggapan pemerintah daerah akan melegalkan keberadaan tempat maksiat," katanya.
Menurutnya, Perda Pariwisata sangat penting diterapkan untuk mengatur keberadaan tempat hiburan yang selama ini belum memiliki payung hukum.
"Perda tersebut nantinya akan mengatur mengenai izin maupun besaran pajak yang dihasilkan dari adanya tempat hiburan. Selama ini keberadaan tempat hiburan tersebut tidak berizin," katanya.
Jamaludin menambahkan, penyusunan Raperda tersebut saat masih dilakukan kajian akademik dan akan segera diserahkan ke DPRD untuk pembahasan.
"Dalam penyusunannya juga akan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama agar penerbitannya bisa mendapat respon yang positif dari masyarakat," katanya.