REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edy mendesak polisi bertindak profesional mengurai kasus tewasnya bocah malang Engeline. Kepolisian Daerah Bali terutama harus menerapkan investigasi ilmiah untuk mengungkap aktor intelektualnya.
"Saya mendesak polisi bertindak profesional dalam menerapkan scientific investigation untuk mengurai kasus ini seterang-terangnya, terutama untuk menemukan aktor intelektualnya," kata Tjatur kepada ROL, Ahad (14/6).
Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Polda Bali harus berusaha maksimal untuk mengungkap tabir kasus sejelas-jelasnya. Menyusul banyak kesimpangsiuran yang terjadi mulai dari proses penyelidikan hingga penetapan dan keterangan tersangka.
Kata dia, pelaku harus dijerat dengan Pasal 340 KUHP di mana telah menghilangkan dengan sengaja nyawa seseorang. Ancaman hukuman berupa 20 tahun kurungan penjara.
Saat ini Polda Bali telah menetapkan satu orang tersangka atas pembunuhan gadis malang berusia delapan tahun tersebut yakni Agus. Selain itu ibu angkat korban, Margareth masih berstatus tersangka untuk pelaporan penelantaran anak.
Kasus ini masih terus bergulir dan berkembang. Menyusul masih berubah-ubahnya keterangan dari tersangka Agus.