REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemkab Sukabumi mulai menggiatkan penindakan terhadap para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak disiplin. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan layanan kepada masyarakat.
‘’Hingga kini, sudah ada 14 orang PNS yang terkena penindakan,’’ ujar Kepala Bagian Perencanaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Budi Santosa kepada wartawan Ahad (14/6).
Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan sejak Januari hingga pertengahan Juni 2015.Jenis kesalahan yang dilakukan ungkap Budi, mulai dari pelanggaran disiplin pegawai hingga penyalahgunaan wewenang.
Sementara sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya antara lain berupa teguran, peringatan pemindahan tempat kerja hingga penurunan pangkat.
Terungkapnya pelanggaran yang dilakukan PNS lanjut Budi bisa melalui sejumlah cara. Misalnya dari laporan atau pemberitaan di media massa maupun adanya laporan tertulis terkait pelanggaran disiplin dan wewenang yang dilakukan PNS.
Proses penindakan yang dilakukan inspektorat terang Budi diawali dengan membentuk tim sesuai dengan bidangnya. Selanjutnya, tim tersebut akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor untuk mengungkap kasus tersebut.
Nantinya, dari proses tersebut akan mengeluarkan hasil berupa putusan sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Budi mengatakan, upaya penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu untuk memberikan efek jera kepada PNS lainnya agar tidak melakukan tindakan pelanggaran. Salah seorang warga Kecamatan Cicantayan Dian (45 tahun) mengatakan, proses penindakan bagi PNS yang melanggar disiplin ini harus terus digiatkan.
‘’Khususnya terhadap para PNS yang tingkat kehadirannya minim,’’ imbuh dia.
Dian mengatakan, ada sejumlah PNS yang seringkali tidak masuk kerja karena alasan lokasi kerja yang jauh di Palabuhanratu. Sementara rumahnya berada di daerah Kota Sukabumi.