REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Bali telah menyatakan ibu angkat Angeline, Margriet sebagai tersangka penelantaran anak dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah sempat menyatakan kekecewaanya atas penetapan tersangka tersebut.
"Mau apa ini polisi? Jadi saya pikir, ini kasus mau dibawa ke mana? Kok gitu-gitu aja nggak ada yang dikerjain" kata Siti kepada ROL, Senin (15/6).
Setelah ditetapkanya tersangka kepada Margriet, ia mempertanyakan laporan terkait penetapan tersebut. Menurutnya, ia tidak pernah memberikan laporan kepada pihak kepolisian mengenai penelantaran anak terhadap Margriet.
Dengan tidak adanya laporan yang ia berikan tersebut, maka ia juga menyatakan belum pernah membawa orang tua kandung Angeline ke pihak kepolisian. Makanya, kata dia, belum juga ada pemeriksaan untuk berita acara pemeriksan (BAP).
"Makanya saya kecewa sekali laporan tidak ada, tapi tiba-tiba status tersangka dikeluarkan. Lalu juga kasus pembunuhan berencana terhadap Angeline tidak ada padahal sudah sebulan," ungkap perempuan yang kerap juga dipanggil Ipung itu.
Ia menjelaskan, awalnya memang ia yang juga sebagai pendamping hukum ibu kandung Angeline melaporkan kepada pihak kepolisian atas hilangnya nyawa Angeline di tangan Margriet, bukan penelantaran anak. Namun saat itu, kata dia, tidak diterima oleh Polresta Denpasar.
Lalu, setelah itu ia mendapat anjuran untuk mengajukan laporan ke Polda mengenai penelantaran anak. "Ya saya nggak mau, karena bukan itu bidikan laporan saya. Makanya saya juga belum bawa orang tuanya untuk diperiksa," jelas Siti.