Senin 15 Jun 2015 11:56 WIB

Alasan Hugh Jackman Berhenti Menjadi Wolverine

Rep: MG ROL 40/ Red: Hazliansyah
Hugh Jackman dalam gala premiere film Wolverine
Foto: EPA/FRANCK ROBICHON
Hugh Jackman dalam gala premiere film Wolverine

REPUBLIKA.CO.ID, -- Hugh Jackman menjelaskan alasan atas keputusannya berhenti memerankan Wolverine. 

Selama kunjungannya ke “Live! With Kelly and Michael”, aktor yang dikenal lewat perannya sebagai Wolverine dalam seri film “X-Men” tersebut mengungkapkan, dia memutuskan meninggalkan franchise tersebut setelah berdiskusi dengan Jerry Seinfeld.

“Saya sedang berbincang-bincang dengan dia sekitar satu tahun lalu di hari ulang tahunnya dan dia berbicara tentang mengapa ia berhenti dan bagaimana dia bisa menerimanya, dan dia bilang bahwa dia hanya selalu memiliki perasaan atau keyakinan bahwa kita tidak akan pernah tahu kapan orang-orang akan bosan,” ujarnya dilansir dari Aceshowbiz, Senin (15/6).

Hugh Jackman akan melakukan penampilan terakhirnya sebagai mutan bercakar adamantium di “The Wolverine 3” yang dijadwalkan rilis pada 3 Maret 2017.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement