REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Moh Mahfud MD merespons aksi sebagian pihak yang menuntut dibubarkannya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Mahfud, bukan lembaga negaranya yang harus dibubarkan, melainkan penghuninya yang perlu dibenahi.
"DPR jangan dibubarkan, tetapi partai politiknya yang harus dibenahi," kata Mahfud MD pada seminar 'Revitalisasi Sistem Kepartaian dalam Sistem Pemerintahan Indonesia' di Yogyakarta, Senin (15/6).
Dijelaskan Mahfud, keberadaan partai politik jauh lebih bagus dibandingkan suatu negara tanpa partai politik. Hal ini dibuktikan sejarah negara RI yang memiliki banyak partai, kemudian diperkecil hingga menjadi tiga partai dan kini kembali banyak partai.
"Masyarakat harus maju, kritis, dan mendorong agar peran parpol semakin baik," kata Mahfud.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Tb Soemandjaja menyebut bahwa diskursus mengenai politik dan pemerintahan begitu berguna bagi MPR. "Parpol adalah hak warga negara untuk berserikat, berekspresi. Sehingga jumlah parpol tidak bisa dibatasi jumlahnya selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Soeman.
Parpol yang dibatasi, lanjut Soeman, partai yang akan mengikuti pemilihan umum. Anggota-anggota parpol ini yang akan menduduki kursi di DPR. "Sebab itu parpol peserta Pemilu harus memperbaiki diri melalui infrastruktur, kaderisasi dan rekruitmen yang baik," kata Soeman.