Senin 15 Jun 2015 12:48 WIB

BW Cabut Praperadilan, Polri: Kami Seperti Dipermainkan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Esthi Maharani
Pemeriksaan BW. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).
Foto: Republika/Wihdan H
Pemeriksaan BW. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) mencabut permohonan praperadilan penangkapan dan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. Hakim tunggal Made Sutisna mengabulkan pencabutan tersebut.

Kuasa hukum Bareskrim Polri, Ricky HP Sitohang, meminta kepada hakim agar pencabutan tersebut menjadi catatan bagi PN Jakarta Selatan. Apalagi bukan kali pertama BW mencabut gugatan praperadilannya.

"Kami seperti dipermainkan," ujarnya, menanggapi pencabutan dari pemohon di dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Semestinya, kata Ricky, pencabutan dilakukan jauh sebelum persidangan diagendakan sebab polri sudah mempersiapkan jawaban permohonan.

Ricky pun berharap agar pihak-pihak yang hendak mengajukan gugatan praperadilan mempersiapkan diri secara maksimal sehingga pencabutan tak perlu dilakukan terlebih saat sidang akan digelar.

Pencabutan tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh BW. Pertama, BW mengajukan praperadilan pada 23 Januari dan dicabut 9 Februari. Kedua, BW kembali mengajukan pada 7 Mei dan dicabut 20 Mei. Ketiga, BW mengajukan kembali praperadilannya pada 27 Mei dicabut 15 Juni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement