REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak kecewa atas pencabutan permohonan praperadilan oleh Bambang Widjojanto (BW). Padahal, Bareskrim sudah mengambil sikap dengan menunda pelimpahan berkas BW tahap kedua karena menghargai praperadilan yang diajukan.
"Tuh kan, ya enggak benar dia itu, itu main-main namanya," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
Victor mengaku pihaknya adil dengan memberikan kesempatan BW mengajukan praperadilan. Dengan pencabutan tersebut, kata Victor, keinginannya untuk menuntaskan perkara BW melalui praperadilan tidak terjadi.
Sebab, melalui praperadilan, Bareskrim ingin menjukkan kepada masyarakat bahwa mereka tidak main-main dalam penegakan hukum. "Ayo buktikan di praperadilan, tapi yang bersangkutan kesannya bermain-main," tambahnya.
Victor akan menanyakan kepada kuasa hukumnya terkait pencabutan tersebut. Menurutnya, bisa jadi pelimpahan berkas BW tahap kedua dapat segera dilakukan.