Senin 15 Jun 2015 15:20 WIB

'Ibu Angkat Engeline Harusnya Dijerat Pasal Berlapis'

Rep: C26/ Red: Djibril Muhammad
Angeline yang berfoto dengan ibu angkatnya, Margareth dan kakak angkatnya, Christina
Foto: Facebook
Angeline yang berfoto dengan ibu angkatnya, Margareth dan kakak angkatnya, Christina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menilai tersangka Margriet Christina Megawe seharusnya bisa dikenakan pasal berlapis dalam kasus tewasnya Angeline. Margareth paling tidak terancam hukuman seumur hidup atas tindakannya.

"Dalam hal ini saya melihat seharusnya Maragareth bisa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 B, 76 C dan Juncto Pasal 77 B Jo serta Pasal 80 Jo Undang-Undang 35 Tahun 2014," kata Erlinda saat dihubungi ROL, Senin (15/6).

Ia menyebut tidak hanya disebut menelantarkan anak, tapi ibu angkat bocah malang berusia delapan tahun itu bisa dikaitkan dengan kekerasan lain seperti fisik. Sebab, berdasarkan pernyataan tersangka Agus, Margareth diketahui suka membentak Angeline. Atas kasus ini Margareth disebut bisa diancam hukuman seumur hidup.

Sementara untuk kasus pembunuhan, Erlinda mengaku belum bisa memastikan ada hubungan atau tidak. Ia meminta polisi harus dengan cepat mengungkap keterlibatannya.

Polda Bali baru menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuhan Angeline. Sementara Margareth, Ahad (14/6) lalu ditahan untuk kasus penelantaran anak yang akan diancam dengan UU Perlindungan Anak.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّ ۙوَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِ ۗوَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا
Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”

(QS. An-Nisa' ayat 127)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement