REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menilai tersangka Margriet Christina Megawe seharusnya bisa dikenakan pasal berlapis dalam kasus tewasnya Angeline. Margareth paling tidak terancam hukuman seumur hidup atas tindakannya.
"Dalam hal ini saya melihat seharusnya Maragareth bisa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 B, 76 C dan Juncto Pasal 77 B Jo serta Pasal 80 Jo Undang-Undang 35 Tahun 2014," kata Erlinda saat dihubungi ROL, Senin (15/6).
Ia menyebut tidak hanya disebut menelantarkan anak, tapi ibu angkat bocah malang berusia delapan tahun itu bisa dikaitkan dengan kekerasan lain seperti fisik. Sebab, berdasarkan pernyataan tersangka Agus, Margareth diketahui suka membentak Angeline. Atas kasus ini Margareth disebut bisa diancam hukuman seumur hidup.
Sementara untuk kasus pembunuhan, Erlinda mengaku belum bisa memastikan ada hubungan atau tidak. Ia meminta polisi harus dengan cepat mengungkap keterlibatannya.
Polda Bali baru menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuhan Angeline. Sementara Margareth, Ahad (14/6) lalu ditahan untuk kasus penelantaran anak yang akan diancam dengan UU Perlindungan Anak.