REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, M Ali Sadikin mengatakan, kliennya cukup kooperatif untuk menjalani kasus yang menjeratnya sebagai tersangka penelantaran anak angkatnya yang bernama Angeline alias Engeline Margriet Megawe.
Ali mengatakan kliennya sejauh ini sudah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka akhir pekan lalu dan dicecar dengan 28 pertanyaan. "Beliau cukup kooperatif dengan kami, meskipun secara tegas tak mengatakan menerima atau tidak penetapan tersangka (penelantaran anak) yang dituduhkan padanya saat ini," kata Ali kepada Republika, Senin (15/6).
Ali mengatakan, kliennya sempat mengatakan tidak tahu dengan pembunuhan anak angkatnya. Ali pun menyarankan supaya menjawab seluruh pertanyaan penyidik, mengikuti seluruh pemeriksaan, supaya kasusnya cepat selesai. "Saya katakan, apa pun yang ingin ibu sampaikan, ibu bebas menyampaikannya," ujar Ali.
Margriet ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 77b dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Sejauh ini pihak kepolisian baru menetapkan satu tersangka terkait pembunuhan Angeline, yaitu Agus Tai Hamdamai, mantan pembantu rumah tangga di rumah Margriet.