REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali menggunakan detektor kebohongan yang didatangkan dari Mabes Polri untuk memeriksa kebenaran keterangan para tersangka pembunuh dan penelantar Engeline (8 tahun).
Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie di Denpasar menjelaskan alat uji kebohongan itu digunakan untuk memeriksa Agus, tersangka pembunuh Angeline dan Margriet Christina Megawe tersangka penelataran anak.
"Lie detector itu alat untuk mengetahui apakah tersangka dalam memberikan keterangan bohong atau menjelaskan secara benar," katanya, Senin (15/6).
Satu unit peralatan khusus dari Markas Besar Polri itu tiba pada Ahad (14/6). Penggunaan alat tersebut disebabkan keterangan dua orang dengan persangkaan berbeda itu selalu berubah-ubah.
Ronny mengatakan dengan alat itu nanti kedua tersangka dengan kasus yang berbeda ini bisa dipertanggungjawabkan ketika memberikan keterangan selaku terdakwa di pengadilan yang menghasilkan keyakinan hakim.
Penggunaan alat canggih itu merupakan perkembangan terbaru terkait pengungkapan kasus yang menghebohkan publik Indonesia beberapa hari terakhir. Jenazah Angeline, bocah kelas 2-B SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, ditemukan di belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar pada Rabu (10/6).