REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak kecewa atas keputusan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto yang mencabut gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Tuh kan, dia yang nggak benar. Main-main itu namanya. Kecewa saya," katanya, Senin (15/6).
Padahal, dikatakannya, pihaknya sangat menghargai BW atas pengajuan gugatan praperadilan sebelumnya.
"Saya sangat menghargai ketika Pak BW mengajukan praperadilan. Penghargaan saya, saya wujudkan dengan tidak melakukan tahap dua (ke kejaksaan). Saya orangnya fair. Saya kasih dia kesempatan, eh dia malah cabut lagi," ujarnya.
Melalui sidang praperadilan, menurutnya, bisa dibuktikan sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan BW yang dilakukan oleh penyidik Polri.
Victor mensinyalir pencabutan gugatan praperadilan dilakukan BW karena BW mengetahui tidak ada rekayasa dalam penyidikan kasusnya sehingga tidak ada celah bagi BW untuk memenangkan gugatan praperadilan.
"Beliau takutlah, orang kita benar-benar menyidik," imbuhnya.
Dengan pencabutan gugatan praperadilan BW, Victor mengisyaratkan akan mempercepat penyerahan berkas tahap dua perkara BW ke kejaksaan.
"Jika memungkinkan, langsung saja tahap dua," tegasnya.
Pada Senin, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto kembali mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkannya kepada penyidik Bareskrim Polri setelah sebelumnya pernah mencabut gugatan yang sama pada 20 Mei lalu.