Senin 15 Jun 2015 19:15 WIB

In Picture: Djan Faridz Minta KPK Tangguhkan Penahanan SDA

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (kanan) menunjukkan surat permintaan penangguhan penahanan kepada wartawan sebelum menemui Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6). (Antara/Reno Esnir)

Ketum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6). (Antara/Reno Esnir)

Ketum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6). (Antara/Reno Esnir)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6).  

Kedatangan Djan Faridz untuk meminta penangguhan penahanan mantan Ketum PPP Suryadharma Ali yang ditahan KPK karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement