REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahapan pendaftaran jalur perseorangan Pilkada serentak ditutup per Senin (15/6). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat dari sembilan provinsi yang mengikuti Pilkada serentak, total hanya dua provinsi yang terdapat calon dari jalur independen.
"Kalau provinsi saya lihat cuma ada dua yang daftar dari perseorangan, satu di Provinsi Bengkulu dan satu lagi di Kalimantan Selatan," ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah.
Ferry mengungkapkan sebelumnya ada tiga provinsi yang menerima pendaftaran dari calon pencalonan perseorangan untuk gubernur selain Bengkulu dan Kalimantan Selatan yakni Kepulauan Riau (Kepri).
Namun, untuk Kepri, KPU tidak meloloskan pendaftaran syarat pencalonan perseorangan.
"Yang Kepulauan Riau itu ada calon perseorangan yang mendaftar tapi jumlah dukungannya tidak sesuai dengan syarat. Jadinya ya kita tolak," katanya.
Meski begitu, Ferry mengaku saat ini KPU pusat belum bisa mengupdate jumlah pasti calon jalur perseorangan yang telah menyerahkan pendaftaran syarat dukungan untuk perseorangan pada tingkat bupati dan walikota.
Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada, untuk bisa meloloskan calon dari jalur perseorangan, KPU telah menetapkan syarat dukungan minimal untuk jalur perseorangan.
Dukungan untuk gubernur harus memenuhi syarat dukungan minimal sebesar 6,5 persen sampai 10 persen dari jumlah penduduk yang tercantum di DAK2 dengan sebaran dukungan minimal di 50 persen jumlah kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Begitupun untuk bupati dan walikota, harus tersebar di minimal 50 persen kecamatan di kabupaten atau kota tersebut.