REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tersangka Agus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing menyatakan adanya pemecatan terhadap tersangka oleh Margriet Christina Megawe. Hal tersebut dilakukan oleh Margriet pada 25 Mei 2015 di rumahnya.
“Agus dipecat dengan alasan tidak bisa menenangkan anjingnya, bahkan Margriet sempat menyodorkan parang ke lehernya,” ungkap Haposan kepada ROL, Senin (15/6).
Saat itu, kata dia, anjing Margriet ada yang berisik namun Agus tidak bisa membuat anjingnya diam. Lalu akhirnya, anjing yang berisik tersebut dilepas oleh Agus dengan tujuan agar bisa diam dan tidak menggangu.
Pada saat itulah menurut Haposan, tersangka menceritakan bahwa Margriet marah dan menuduh tersangka memukul anjingnya. Selanjutnya, ia menjelaskan Agus sempat mengelak dan tiba-tiba menyodorkan parang ke leher Agus dengan ancaman digaji sebesar Rp 1 juta serta diminta untuk tutup mulut.
“Sejak saat itu, Agus dipecat dengan gaji tersebut. Ini yang diceritakan oleh tersangka dalam keterangganya. Jadi dia tidak pernah mengundurkan diri dari pekerjaanya di rumah Margriet,” jelas Haposan.