REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tersangka Agus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing menyebut ada kejanggalan lain dalam kasus pembunuhan Engeline. Menurutnya, tersangka dikenalkan seseorang bernama Adi. Perkenalan tersebut sebagai permulaan yang menyebabkan tersangka bisa bekerja di rumah Margriet Cristina Megawe.
“Tapi tidak ada disebutkan Adi ini siapa, bahkan tidak ada pernyataan dari Agus bahwa orang tersebut merupakan supir atau bukan,” kata Haposan kepada ROL, Senin (15/6). Ia menambahkan dalam keterangan tersebut tersangka hanya memberikan keterangan bekerja sejak 23 Maret 2015, serta Adi hanya kenalan Margriet saja.
Sebelumnya, pernyataan berbeda dari mantan pengacara Margriet, Bernadin yang menyatakan Agus diperkenalkan oleh sopir bernama Adi. Namun, menurut Bernadin polisi tidak menetapkan Adi sebagai saksi dalam kasus tersebut padahal ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selanjutnya, setelah dikonfirmasi kepada pengacara Margriet, M Ali Sadikin, ia menyatakan jika polisi hingga kini belum memeriksa hingga ke arah sana. “Hingga kini, BAP yang saya terima hanya terkait indentitas Margriet, latar belakang keluarganya, dan permasalahan akte adopsi Engeline,” ungkap Ali.
Sehingga, ia memilih untuk tidak berbicara banyak mengenai status Adi itu mempunyai hubungan apa dengan Margriet. Menurutnya, hal tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk menjelaskan apakah Adi ada hubungannya dengan kehadiran Agus dalam pembunuhan Engeline.