REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, M Ali Sadikin, belum mau berkomentar banyak terkait dugaan keterlibatan kliennya dalam pembunuhan Engeline. Menurut dia, segala dugaan tetap harus dikembalikan kepada fakta penyidikan.
"Kami tidak bisa memperkirakan soal dugaan keterlibatan pembunuhan. Sebab, hingga saat ini penyidikan belum mengarah ke tuduhan penelantaran anak. Kami masih menanti proses penyidikan selanjutnya," ujar Ali saat dihubungi ROL, Selasa (16/6).
Menurut Ali, penyidikan tentu dilakukan sesuai asas proporsionalitas. Artinya, tuduhan penelantaran yang kini diberikan kepada Margriet akan dibuktikan dulu di penyidikan.
"Kalau soal dugaan pembunuhan, ya kita menanti saja hasil penyidikan. Fakta-fakta hasil penyidikan yang nanti akan digunakan untuk mengembangkan kasus ini," lanjutnya.
Terkait dengan langkah hukum yang akan ditempuh pihaknya, Ali menyebutkan akan mendampingi Margriet sesuai kebutuhan yang bersangkutan.
"Akan didampingi sesuai dengan kebutuhan teknis klien saya. Untuk langkah selanjutnya, kami belum tahu. Masih menanti arahan kasus ini," tambahnya.
Hari ini, Margriet akan kembali menjalani penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Sebelumnya, Margriet telah menjalani penyidikan pada Ahad (14/6) lalu.
Sebelumnya, Ali menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan pada Ahad belum menyoal tentang tuduhan penelantaran terhadap Engeline. Penyidikan baru membahas soal proses adopsi Engeline.