REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Mahkamah Agung agar segera menerbitkan peraturan terkait hukum acara praperadilan. Menurut Miko Ginting, peneliti PSHK, peraturan praperadilan saat ini sangat penting untuk mengatur pembatasan pembuktian yang dilakukan di dalam praperadilan.
Selain itu, sambung dia, peraturan praperadilan juga dapat mengatur pembatasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan pembuktian. Mahkamah Agung pun dinilai pasif dalam menyikapi banyaknya pengajuan permohonan praperadilan.
"Karena itu perlu ada peran dari Mahkamah Agung untuk menerbitkan peraturan MA apabila hukumnya tidak mengatur secara lengkap, detail, dan jelas," kata Miko dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/6).
Lebih lanjut, ia menilai penerbitan peraturan praperadilan ini sangat penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebab, saat ini banyak yang telah melakukan pengajuan permohonan praperadilan.
"Berapa ribu orang yang ditetapkan sebagai tersangka setiap tahunnya dan kemudian dengan efek MK, berapa ribu juga yang mengajukan praperadilan. Di satu titik nanti maka akan ada kemacetan di konteks praperadilan itu," sambung dia.