REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Ketua Yayasan Lembaga Banten Muda Indonesia (LBMI) A. Faisal Taufik, karena diduga melakukan korupsi dana hibah Banten tahun 2013 senilai Rp 2 miliar.
Atas perbuatannya, Taufik diduga merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar. Kejari Serang menaan Taufik di Rutan Kelas II Serang.
"Kita sudah siapkan segala sesuatunya dalam perkara ini untuk dibuktikan di Pengadilan. Terkait dengan penangguhan, kami sudah layangkan surat penangguhan, mungkin besok baru diproses," kata Penasehat Hukum tersangka, Aris Barqah, Selasa (16/6).
Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2013 ini sendiri berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Banten yang kemudian berkas perkaranya yang telah lengkap atau P21 diserahkan ke Kejari Serang.
"Kita limpahkan berkas kasus ini ke Kejari Serang hari ini. Terkait dengan penahanan, itu merupakan kewenangan tim penuntut umum di Kejari Serang," kata Kasie Penuntutan Kejati Banten, Kiki Yonanta, Selasa (16/6).
Perlu diketahui bahwa Kejati Banten kini sedang membidik berbagai macam dugaan korupsi dana hibah, bansos, hingga sejumlah proyek yang melibatkan yayasan dan LSM di tanah jawara, bahkan Kejati Banten telah mengantongi daftar nama tersangka.