Selasa 16 Jun 2015 16:30 WIB

Izin Operasi Freeport Diperpanjang Hingga 2035?

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Sabtu (14/2).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Sabtu (14/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin menyepakati perubahan status Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), PT Freeport Indonesia berpeluang mendapatkan kepastian perpanjangan izin operasinya sampai 2035 pada Juli nanti.

Pasalnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said  menyatakan pada bulan Juli mendatang, pemerintah berharap tidak ada lagi nota kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan pembahasan renegosiasi KK. “Jendela waktu sempit. Mudah-mudahan tidak ada MoU lagi,” kata Sudirman ditemui usai rapat dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Senin (15/6).

Sebagai informasi, MoU terkait perpanjangan pembahasan renegosiasi KK antara pemerintah dan Freeport akan berakhir bulan depan, setelah pada 24 Januari 2015 lalu dilakukan penandatangan MoU diantara keduanya.

Perpanjangan pembahasan renegosiasi KK pada waktu itu bak drama. Pemerintah sempat mengancam Freeport akan membekukan izin ekspor Freeport. Ancaman yang dilontarkan Dirjen Minerba, Kementerian ESDM kala itu, R Sukhyar lantaran Freeport tak menunjukkan perkembangan pembangunan smelter.

Namun, pada akhirnya pemerintah memberikan perpanjangan waktu pembahasan renegosiasi kepada Freeport sampai Juli.

Dalam perkembangannya, Freeport sepakat untuk mengubah pola konsesi secara langsung. Konsekuensi dari perubahan status ini adalah kontrak Freeport bisa diperpanjang 20 tahun terhitung sejak perubahan status.

Sudirman mengaku belum melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Joko Widodo. “Seluruh langkah yang kita lakukan didasari dari arahan beliau. Tapi, perkembangan terakhir, Freeport menerima kondisi berubah dari KK ke IUPK, belum saya laporkan langsung,” lanjut Sudirman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement