REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan segera memberikan sanksi terhadap oknum pasangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga bekerja di RSUP NTB yang terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di salah satu hotel di wilayah Cakranegara, Mataram, Sabtu (13/6) lalu.
Kepala Satuan Pamong Praja (Kasat Pol PP), Ibnu Salim mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pasangan PNS tersebut. Termasuk mengklarifikasi alasan pasangan itu berduaan di hotel.
"Kami masih melakukan tahap pemeriksaan menyangkut status pasangan tersebut dan alasan mengapa bisa berduaan dalam kamar tanpa ikatan sah," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (16/6).
Menurutnya, oknum tersebut mengaku berstatus duda dan janda. Bahkan mengaku akan segera menikah. Namun, pihaknya akan segera mengklarifikasi kepada keluarga masing-masing.
Dirinya menjelaskan tindakan oknum tersebut tidak diperbolehkan dalam aturan PNS. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada pimpinan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB.
Ibnu mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada oknum pasangan tersebut tergantung pada pimpinan. " Nanti pimpinan yang akan memberikan sanksi setelah menerima hasil dari BKD," ungkapnya.
Diketahui, Perempuan yang ditangkap berinisial NR, warga Dasan Sari Ampenan merupakan salah seorang pegawai keperawatan tengah bersama seorang laki-laki berinisial KGM, warga Cakranegara di dalam kamar hotel.