REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Pihak Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, menyatakan, wanita muda korban pembunuhan oleh pacarnya sendiri, Ririn Puspitasari (21), dibunuh dengan cara dipiting hingga batang lehernya patah.
Hal itu dikatakan pihak kepolisian seusai melakukan prarekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di sejumlah lokasi yang digunakan untuk membunuh dan membuang jasad Ririn, Selasa. Lokasi itu di antaranya di rumah tersangka dan jembatan tempat membuang jasad korban.
Berdasarkan hasil prarekonstruksi, diketahui pelaku pembunuhan, Muhammad Husein alias Dedi (22), warga Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, membunuh Ririn warga Desa Kradegan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, di rumah tersangka.
"Korban diminta datang ke rumah tersangka. Kemudian, keduanya bertengkar terkait persoalan asmara, yakni tersangka tidak mau diputus oleh korban. Tersangka juga cemburu karena korban telah memiliki teman dekat atau pacar lain," ujar Kapolres Madiun AKBP Denny Setia Nugraha Nasution.
Pertengkaran mulut berlanjut hingga kekerasan fisik. Korban bahkan tersungkur ke lantai dan leher korban dipiting oleh pelaku hingga patah. Korban akhirnya tewas di rumah tersangka.
"Untuk menghilangkan kesan dibunuh, tersangka membawa korban ke jembatan Desa Nglandung, Kecamatan Geger. Di situ, tersangka menggeletakan korban dan menyandarkan motor miliknya di jembatan seolah-olah terjadi kecelakaan tunggal," kata AKBP Denny.
Setelah membunuh dan membuang jasad korban, pelaku lalu kabur ke rumah orang tuanya di Sidoarjo. Ia ditangkap polisi di Sidoarjo pada Senin (15/6) malam.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Seperti diketahui, Ririn Puspitasari ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa di jalanan jembatan Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Senin (15/6). Jasad korban tergeletak di dekat motor miliknya. Saat ditemukan, korban mengalami patah tulang leher dan luka lebam pada bagian kaki.
Korban Ririn Puspitasari (21), merupakan warga Desa Kradegan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Ia juga tercatat sebagai mahasiswa di Akademi Kebidanan (Akbid) Insan Cendekia Medika, Jombang, yang saat ini sedang menyusun Tugas Akhir (TA).
Korban merupakan anak tunggal dari pasangan Sumargito dan Gemi. Korban juga dikenal pendiam dan tidak banyak menyusahkan orang tua.
Pihak keluarga korban meminta pihak berwenang menghukum tersangka pembunuh anaknya itu dengan hukuman seberat-beratnya. Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus pembunuhan tersebut lebih lanjut.