Rabu 17 Jun 2015 07:10 WIB

Berapa Harta Kekayaan Yuddy Chrisnandi?

Menpan RB Yuddy Chrisnandi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menpan RB Yuddy Chrisnandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi telah melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK, yang berjumlah Rp 24 miliar.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Yuddy melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sebagai bentuk dukungan dan tangung jawab terhadap pelaksanaan janji pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Laporan harta kekayaan itu disampaikan Yuddy kepada KPK di rumah pribadinya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/6). Dari keterangan Yuddy ,diketahui harta kekayaannya hingga awal tahun 2015 berjumlah Rp24 miliar, mulai dari harta tanah, properti hingga ke harta bergerak seperti reksadana dan saham persero serta piutang.

Yuddy menjelaskan sebagian besar tanah yang dimiliki dirinya beserta istri dibeli ketika awal-awal berkeluarga dengan menggunakan dana tabungan keduanya. Sedangkan sebagian kecil sisanya merupakan tanah warisan dan orang tua Yuddy dan istri.

 

Ada pun untuk harta properti, Yuddy mengaku memiliki tiga hunian pribadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dua rumah di Kota Bandung, satu unit apartemen, dan sebuah kios di salah satu pusat grosir di Jakarta Pusat.

Peruntukan sebagian besar properti milik Yuddy tersebut adalah sebagai modal bisnis, dengan disewakan. Hanya hunian di Tebet dan satu rumah di Bandung yang digunakan untuk tempat tinggal pribadi dan sanak famili.

"Saya bersyukur selalu mendapatkan keberuntungan ketika membeli properti, karena hampir semua harganya murah dan menjanjikan kenaikan nilai investasi yang tinggi," ujar Yuddy.

Mengenai piutang, Yuddy menyebutkan jumlahnya cukup besar dan tersebar ke berbagai rekanan dan famili. Piutang yang diberikan, diakui Yuddy, berdasarkan pada asas kepercayaan dengan melihat kebaikan-kebaikan yang dimiliki oleh rekanan dan famili yang datang kepadanya.

Kewajiban menyerahkan LHKPN merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. KPK sebagai lembaga negara yang berwenang dalam isu terkait mewajibkan seluruh pejabat tinggi negara untuk menyerahkan LHKPN dengan sebenar-benarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement