REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan mengecam hukuman mati yang ditegakkan pengadilan Mesir terhadap mantan presidennya Muhammad Mursi. Ia menilai vonis itu merupakan pembantaian hukum dan hak-hak dasar.
"Kami menyerukan pada masyarakat internasional untuk bertindak dan menarik hukuman mati tersebut," tegas Erdogan, seperti dilansir Aljazeera, Selasa (16/6). Seruannya itu juga dikarenakan, pemerintahan Mesir sekarang merupakan pemerintahan hasil kudeta. Vonis mati, ucap dia, dapat mengganggu serta membahayakan ketenangan warga Mesir.
Sebelumnya, pengadilan telah memvonis Mursi dengan hukuman mati. Dia didakwa sebagai mata-mata pejuang Palestina Hamas, kelompok Syiah Libanon Hizbullah, dan Iran. Namun Mursi masih dimungkinkan banding atas putusan tersebut.
Pada Juli 2013, Mursi digulingkan oleh Panglima Militer Mesir Abdel Fattah el-Sisi. Sisi pun naik tahta menjadi Presiden Mesir. Dan sejak saat itu, simpatisan Mursi mulai diburu dan dihilangkan.