REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seseorang berinisial BS yang mengaku sebagai pelaku pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia mendapatkan imbalan sebesar Rp 30 hingga Rp 35 juta tiap pertandingan yang diatur, kata tim advokasi dari LBH Pers Asep Komarudin. "Dia (BS) dapat 30 sampai 35 juta rupiah tiap pertandingan, itu yang buat dia sendiri," kata Asep di Jakarta, Selasa (16/6).
Asep mengatakan BS merupakan penghubung antara bandar kepada pelaku yang melakukan pengaturan skor. "Posisi dia sebagai penghubung, pembawa uang untuk dibagi-bagikan ke pelaku pengaturan skor," kata Asep.
BS yang didampingi oleh sejumlah lembaga bantuan hukum tersebut melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tentang adanya tindak pidana penyuapan di beberapa kasus persepakbolaan Indonesia dalam kurun tahun 2000 hingga 2015. Dalam laporan polisi yang dibuat pukul 15.00 WIB Rabu 16 Juni 2015 itu disebutkan penyuapan periode 2000-2010 menggunakan dana APBD. Sedangkan dana penyuapan periode 2010-2015 berasal dari investor Malaysia berinisial DAS.
BS melaporkan manajer klub, pemain, dan beberapa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang diduga melakukan pengaturan skor. BS yang mengaku turut terlibat juga bersedia dikenakan tindak pidana oleh kepolisian karena sebagai salah satu pelaku yang melakukan pengaturan skor.
Tim advokasi dari LBH Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, BS tidak bisa hadir dalam konferensi pers karena menyangkut perlindungan keselamatannya. Isnur mengatakan BS mendapatkan ancaman dari berbagai pihak yang tidak dikenal karena membuat laporan polisi tentang adanya pengaturan skor dalam sepak bola nasional.