REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH -- Kementerian Urusan Islam Arab Saudi memerintahkan supaya masjid-masjid di Makkah tidak menggunakan pengeras suara saat shalat Tarawih.
Masjid hanya diizinkan untuk menggunakan pengeras suara sampai batas area luar jamaah Tarawih. Namun, tidak boleh sampai terdengar oleh masjid lain di kota itu.
“Ada sekitar 45 masjid yang mengadakan shalat jamaah Tarawih selama bulan Ramadhan,” kata juru bicara Kementerian Urusan Islam Arab Saudi Talal Al-Aqail, dilansir dari laman Arabnews, Rabu (17/6).
Al-Aqil mengatakan, setiap masjid harus memiliki laporan harian dari masing-masing kinerja para pengurusnya. Dari laporan tersebut, pemerintah akan memantau kinerja mereka selama bulan suci Ramadhan.
Imam masjid juga sudah diberitahukan, bahwa dia tidak bisa meninggalkan masjid kecuali jika diperlukan. Jika memang diperlukan untuk keluar, maka dia harus menunjuk orang lain sebagai gantinya itu bertanggung jawab memimpin shalat di masjid.