Rabu 17 Jun 2015 13:25 WIB

Ini yang Dijelaskan Dahlan ke Penyidik Kejagung

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan (kanan).
Foto: Antara
Mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik untuk digunakan acara APEC 2013. Dahlan memberikan keterangan terkait gagasan pengadaan mobil listrik tersebut.

Dahlan menjelaskan gagasan tersebut saat dibicarakan pada rapat kabinet. "Dan beberapa kali diucapkan dalam pidato presiden bahwa kita berencana akan mengembangkan mobil listrik untuk mengatasi kesulitan dalam pengadaan BBM," ujar Yusril, di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (17/6).

Menurut Yusril, saat rapat kabinet menjelang pelaksaan APEC, dibahas agar kegiatan tersebut dapat dijadikan ajang promosi mobil listrik yang dibuat Indonesia. Selaku menteri BUMN, Dahlan diberi tugas untuk menyiapkan mobil listrik tersebut.

Sebab itu, pengadaan ini bukan kebutuhan yang dianggarkan pembiayaannya di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Maka dari itu, dicarikan jalan keluar untuk mengadakan mobil listrik tersebut untuk dipromosikan di acara APEC.

Selanjutnya, kata Yusril, Dahlan melakukan rapat dengan staf di Kementerian BUMN. Para staf mengatakan akan mencarikan jalan keluar dengan cara menghimpun dana namun tidak melanggar peraturan perundang-undangan. 

Mengajak BUMN untuk menggunakan biaya promosi atau sponsorship, tutur Yusril, merupakan cara yang digunakan untuk menghimpun dana pengadaan mobil listrik tersebut.

"Sampai disitu sebenarnya peran pak Dahlan," kata Yusril.

Sebab, persoalan kontrak dalam pengadaan mobil listrik tersebut dilakukan langsung oleh pembuat mobil dengan BUMN. Selain itu, pihak yang berminat menjadi sponsor. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement