REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai lebih dari Rp 1,5 miliar.
"Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus sejak 2011-2015 yang sudah inkrah di pengadilan," kata Kepala Kejari Cibadak, Diah Ayu Akbari, di Sukabumi, Rabu (17/6).
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini berasal dari 245 kasus selama rentang waktu empat tahun terakhir. Adapun jumlah berat ganja yang dimusnahkan sebanyak 270 kg dengan sekitar Rp 810 juta lebih dan untuk jenis sabu 296 gram, jika diuangkan sekitar Rp 740 juta.
Hukuman untuk terpidana narkotika ini paling ringan empat tahun dan ada satu orang penyelundup sabu dari Iran yang divonis hukuman mati.
"Pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagai bukti kami konsentrasi terhadap pemberantasan narkoba yang saat ini kondisinya sudah bisa dikatakan memprihatinkan. Bahkan, kasus peredaran narkoba merupakan salah satu kasus pidana umum yang paling tinggi jumlah kasusnya setiap tahunnya," tambahnya.
Selain barang bukti narkotika, Kejari Cibadak juga memusnahkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 238.850.000.
"Barang bukti ini berasal dari tujuh perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian dan kasusnya sudah inkrah di pengadilan," kata Diah.