Rabu 17 Jun 2015 15:34 WIB

Mantan Penasihat Kritik Usul Ruki Soal SP3 KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua (kiri).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua mengritik Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki terkait usulan agar lembaga antikorupsi diberi wewenang bisa menghentikan penyidikan. Usulan itu dinilai tidak seiring dengan filosofi dasar dibentuknya KPK.

"Saya tidak setuju KPK bisa menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Sebab, itulah salah satu kekhususan KPK dibanding kepolisian dan kejaksaan," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).

Menurut dia, tidak adanya kewenangan bagi KPK untuk menerbitkan SP3 memang untuk dijadikan pembeda dengan lembaga kepolisian dan kejaksaan. Adanya pasal tersebut membuat KPK tidak memaksakan menyidik seseorang meski tanpa alat bukti yang cukup.

"Maksud UU melarang KPK menerbitkan SP3 agar KPK super hati-hati dalam menangani setiap perkara," kata Hehamahua.

Sebelumnya, Ruki meminta agar KPK diberi wewenang menghentikan penyidikan untuk perkara yang ditangani. Penghentian bisa dilakukan dengan melalui prosedur khusus melalui penasihat KPK.

Menurut purnawirawan jenderal bintang dua kepolisian itu, peran penasihat KPK harus diperkuat. Dia mengusulkan agar penasihat dijadikan komite pengawas KPK. "(Salah satu tugasnya) memberi ijin penghentian penyidikan kepada KPK," kata Ruki.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement