REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompoel mengatakan, pihaknya akan melaporkan anggota DPR Akbar Faisal atas pernyataan yang disampaikannya ke media usai bertemu dengan tersangka pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline), Agus Tai Hamdamai, pekan lalu. Kepada media, Akbar mengatakan Agus mengaku diiming-imingi uang Rp 2 miliar jika bersedia membunuh Engeline.
"Kami akan tanyakan kepada dewan kehormatan, dalam kapasitas apa dia mendatangi tersangka. Apakah boleh setiap anggota DPR mengatasnamakan diri sendiri bertemu tersangka dan membocorkan apa perkataan yang dia keluarkan di dalam?" kata Hotma dijumpai di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali, Rabu (17/6).
Pengacara kondang ini menyatakan, pihaknya keberatan ada orang-orang yang berbicara dengan tersangka, namun menyampaikan secara gamblang kepada publik. Opini mereka dinilai meresahkan dan memojokkan kliennya.
Hotma pun mengapresiasi Kapolri dan Kapolda yang berjanji akan menangani kasus ini berdasarkan bukti dan fakta, bukan opini. Sesuai dengan pasal 310 dan 311 KUHP serta Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mencantumkan sanksi hukum cukup berat, maka Hotma mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak lagi memberikan komentar negatif tanpa fakta terkait kematian Engeline.
Pengacara Agus, Haposan Sihombing sebelumnya sudah mengonfirmasikan bahwa kliennya sudah mengakui bahwa pernyataan imbalan itu adalah bohong. Dia mengatakan, hal tersebut karena sakit hati atas perlakuan Margriet kepadanya selama dirinya bekerja di rumah tersebut.
"Agus sudah mengklarifikasi itu bohong belaka. Dia dendam dan benci pada Margriet yang sering memarahinya karena pekerjaannya tidak becus," kata Haposan.
Secara khusus, pihak Margriet juga meminta kepada Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait untuk mengembalikan foto kopi akta No. 18 tertanggal 24 Mei 2007 yang dibuat oleh notaris Anneke Wibowo. Itu adalah akta pengangkatan Engeline sebagai anak yang disebarluaskan oleh KPAI tanpa izin Margriet.