Rabu 17 Jun 2015 15:51 WIB

Mabes Polri akan Selidiki Kasus Pengaturan Skor Sepak Bola

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Pengaturan skor pertandingan. (ilustrasi)
Foto: achiles-punyablog.blogspot.com
Pengaturan skor pertandingan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempersilahkan masyarakat yang memiliki data mafia bola atau pengaturan skor agar menyerahkan ke polisi. Badrodin menegaskan, akan segera menyelidiki.

"Silahkan berikan ke kepolisian, kita lindungi," ujar Badrodin, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (17/6).

Penindakan terhadap pelaku pengaturan skor pernah dilakukan polisi. Polri, kata Badrodin, pernah membantu polisi Spanyol menangkap pelaku pengaturan skor di Eropa. Pelakunya kemudian diserahkan ke polisi Spanyol.

Selama ini, terkait kasus mafia bola, polisi hanya menduga-duga. Dengan begitu, laporan masyarakat akan dijadikan dasar kepolisian melalukan penyelidikan. Mengenai adanya dugaan pengaturan skor dalam suatu kompetisi sepak bola, Badrodin menuturkan, lima klub teratas dan lima klub terbawah akan bermain sungguh-sungguh.

Sebab, bagi klub teratas berambisi untuk menjadi juara. Sedangkan lima terbawah mencoba menghindari zona degradasi. "Nah yang tengah ini menang atau kalah tidak ada pengaruh, biasanya pengaturan skor ada disitu," Badrodin menjelaskan.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum BS melaporkan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ke Bareskrim Polri, Selasa (16/6). Dalam laporan disebutkan pengurus PSSI, Manajer klub, dan pemain merupakan pihak terlapor atas dugaan suap dan pengaturan skor.

Penyuapan sendiri diduga dilakukan sejak 2000 sampai 2015. Dana yang digunakan untuk penyuauapan dari tahun 2000-2010 yaitu dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan tahun 2010-2015 dari investor asal Malaysia bernama DAS yang dikirim lewat transfer rekening.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement