Rabu 17 Jun 2015 17:19 WIB

Pemkot Sukabumi Didesak Serius Jalankan Perda Larangan Miras

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Polisi memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras), ganja, dan narkotika di Polsek Metro Palmerah, Jakarta, Senin (15/6). (Republika/Yasin Habibi)
Polisi memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras), ganja, dan narkotika di Polsek Metro Palmerah, Jakarta, Senin (15/6). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Rabu (17/6). Mereka menuntut Pemkot Sukabumi agar serius dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Dalam aksinya, para mahasiswa yang sebagian di antaranya dari Universitas Muhammadiyah Sukabumi (Ummi) ini membawa sejumlah spanduk. Spanduk-spanduk itu berisi tuntutan agar Sukabumi terbebas dari peredaran miras. Salah satu pernyataan dalam spanduk misalnya ‘Tolak keras mafia miras di Sukabumi’.

"Kami meminta pemkot lebih tegas dalam menangani masalah miras," ujar seorang mahasiswa dalam orasinya. Terlebih, menjelang bulan puasa sekarang ini peredaran miras ini harus benar-benar dihentikan.

Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang menerima para mahasiswa mengatakan, pemkot sudah secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran miras. ‘’ Ke depan, pemkot tetap berkomitmen untuk melarang peredaran miras di Sukabumi,’’ imbuh dia.

Pemkot juga lanjut Fahmi, secara rutin melakukan sosialisasi terkait keberadaan perda larangan miras kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat bisa mematuhi ketentuan yang ada di dalam perda.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement