Rabu 17 Jun 2015 19:19 WIB

Pemerintah Dampingi TKW Terancam Hukuman Mati di Taiwan

 Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang dipulangkan dari Kuala Lumpur, Malaysia tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/12).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang dipulangkan dari Kuala Lumpur, Malaysia tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/12). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Pemerintah Indonesia dipastikan terus mendampingi tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Blitar bernama Indayani (33 tahun), yang terancam hukuman mati. Ia terancam dihukum mati setelah terlibat dalam kasus pembunuhan di negara tempat ia bekerja, Taiwan.

"Kami dampingi dan akan memberikan bantuan hukum. Saat ini, kami terus pantau perkembangan penyelidikan kasusnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Herman Widodo di Blitar, Rabu (17/6).

Ia mengatakan, terus berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta dari BNP2TKI terkait dengan perkembangan kasus yang menimpa Indayani. Dari informasi yang ia dapat, kasus itu masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian di negara setempat.

"Saat ini masih di kepolisian dan untuk sidangnya belum ada pemberitahuan," ujarnya.

Dikatakannya, pemerintah akan terus berusaha mendampingi TKI yang saat ini sedang terkena musibah itu. Pemerintah juga akan berupaya dengan maksimal, agar ancaman hukuman mati itu tidak dilakukan.

Herman juga berharap, keluarga Indayani yang ada di Dusun Jagoan, Desa/Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, bersabar dan tenang dalam menghadapi musibah ini. Sebab, ia juga akan terus memberikan kabar perkembangan kasus itu pada keluarga.

Keluarga Indayani terus berharap adanya jalan keluar terbaik bagi Indayani. Mereka juga berharap, kasus hukum yang menimpa Indayani bisa secepatnya selesai dan ia dibebaskan dari hukuman itu.

Keluarga mengatakan tindakan yang dilakukan Indayani tersebut karena ia meminta haknya. Hal itu dikemukakan oleh suami Indayani, Darwoto (37).

Pengakuan itu didapat dari istrinya sebelum ada kejadian pembunuhan yang diduga melibatkan istrinya, dimana istrinya mengaku pernah bekerja di kedai kopi di Taiwan, namun belum semua hak istrinya dipenuhi.

"Istri saya bilang, gaji tiga bulan belum diberikan," kata Darwoto.

Ia tidak mengetahui persis detail kejadian yang menimpa istrinya itu. Saat ini, kondisi istrinya sangat depresi akibat kejadian itu. Ia saat ini juga sudah tidak bisa mengetahui kabar terbaru dari istrinya, sebab sudah tidak bisa komunikasi.

Darwoto mengatakan, terakhir ia berkomunikasi dengan istrinya pada 13 Mei 2015 yang mengeluhkan tentang upah yang tidak kunjung diterimanya. Pekerjaan yang dilakukannya di kedai kopi juga berat, mulai bekerja pagi hari sampai malam.

Selang beberapa hari kemudian, justru ia mendapatkan kabar bahwa istrinya terlibat kasus pembunuhan di kedai kopi, tempat ia pernah bekerja. Istrinya dikabarkan terlibat pembunuhan pada 16 mei dan pada 19 Mei 2015 ia ditahan hingga kini.

Darwoto juga mengatakan, istrinya memang beberapa kali pindah lokasi pekerjaan. Awalnya, ia menjadi pembantu rumah tangga, tapi akhirnya keluar, lalu bekerja di kedai kopi, dan terakhir bekerja di sebuah pabrik minuman kaleng.

Di Taiwan, Indayani sudah bekerja cukup lama, sekitar dua tahun. Ia juga rutin mengirimkan uang untuk keluarga di rumah, terutama untuk anaknya yang saat ini masih berusia tiga tahun. Keluarga berharap, Indayani segera dibebaskan dan pulang ke rumah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement