REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menjelaskan, seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam sebuah kasus tidak dapat melakukan tuntutan balik. Kecuali, telah ada vonis bebas dari pengadilan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Pernyataan Chudry ini berkaitan dengan rencana orang tua angkat Engeline Margariet Megawe (Angeline), Margriet Christina Megawe meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang menuding Margariet terlibat kasus pembunuhan anaknya.
"Langkah itu (menuntut) belum dimungkinkan jika tidak ada vonis bebas atau SP3," jelas Chudry pada Republika, Rabu (17/6). Karena itu, ia menilai Margariet seharusnya bisa menjalani prosedur dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terlebih dulu.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Margriet, Hotma Sitompoel mengatakan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang berbicara tanpa dasar fakta. Tudingan beragam dan membabi-buta terus berdatangan terkait dengan kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline.
"Kami ingatkan para pakar dan ahli, jangan ngomong sembarangan dan memojokkan klien kami. Kami sudah buat tim untuk menghadapi orang-orang yang bicara sembarangan. Kami akan bela klien kami dan memberikan nasihat hukum," kata Hotma dijumpai di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali, Rabu (17/6).