Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (17/6). (foto : Septianjar Muharam)
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (17/6). (foto : Septianjar Muharam)
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (17/6). (foto : Septianjar Muharam)
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (17/6). (foto : Septianjar Muharam)
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (17/6). (foto : Septianjar Muharam)
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (17/6). (foto : Septianjar Muharam)
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (17/6). (foto : Septianjar Muharam)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Anas Urbaningrum saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (17/6).
Sebelumnya, MA menggandakan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Selain itu Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57,5 miliar kepada negara.
Advertisement