Rabu 17 Jun 2015 19:27 WIB

In Picture: Anas Urbaningrum Dipindahkan ke LP Sukamiskin

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (17/6). (foto : Septianjar Muharam)

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (17/6). (foto : Septianjar Muharam)

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (17/6). (foto : Septianjar Muharam)

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (17/6). (foto : Septianjar Muharam)

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (17/6). (foto : Septianjar Muharam)

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (17/6). (foto : Septianjar Muharam)

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (17/6). (foto : Septianjar Muharam)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Anas Urbaningrum saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (17/6). 

Sebelumnya, MA menggandakan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Selain itu Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57,5 miliar kepada negara.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement