REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak dapat menerapkan sistem Electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar pada tahun ini.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Pargaulan Butar Butar, mengatakan tertundanya ERP karena Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ERP belum terbentuk. "ERP belum berjalan karena BLUDnya sendiri memang belum dibentuk," kata Pargaulan, Rabu (17/6).
Adapun BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ataupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan pemerintah daerah. Dengan dibentuknya BLUD ERP nantinya akan bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan.
Pargaulan melanjutkan Dishub sendiri memang bertanggung jawab untuk kelanjutan dari ERP. Ada serangkaian tugas yang harus dilakukan untuk memastikan penerapan ERP di Jakarta.
"Kami menyiapkan dokumen untuk lelang. Kemudian aturan-aturan yang terkait. Dan masalah hukum kan nanti jangan sampai melanggar aturan," ujar Pargaulan.
Pargaulan mengatakan Kepala Unit Pengelola (UP) ERP DKI, Leo Armstrong juga bertanggung jawab atas berlangsungnya jalan berbayar ini. Sebelumnya Leo mengatakan berjalannya sistem ERP di Jakarta tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
"Kalau Gubernur bilang Juni, itu gak boleh tabrak aturan. kalau aturannya belum terpenuhi ya gak bisa, bahkan kita lebih baik agak lamban dikit asal berjalan dengan baik. Ketimbang buru-buru tapi berantakan," ujar Leo.