REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekitar 156 pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan berpeluang turut meramaikan Pilkada serentak Desember 2015 mendatang. Dari hasil rekapitulasi pendaftaran calon kepala daerah dari jalur independen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 269 daerah baik provinsi, maupun kabupaten/kota, jumlah calon perseorangan tersebar di 138 daerah.
"Total calon independen yang memenuhi syarat 156, tidak memenuhi syarat 68 pasangan, dan daerah yang tidak ada yang mendaftar sama sekali ada 131 daerah," kata Ferry di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (17/6).
Ia merinci 156 pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut antara lain terdiri dari dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 25 calon wali kota dan wakil wali kota, dan 129 calon bupati dan wakil bupati. Adapun dua provinsi yang terdapat calon perseorangan antara lain hanya provinsi Bengkulu dan Kalimantan Selatan.
"Jambi tidak memenuhi syarat, Kalimantan Tenggara tidak memenuhi syarat, jadi yang memenuhi syarat cuma dua, tiga provinsi yang tidak mendaftar sama sekali, Sumbar, Sulteng dan kaltara," kata Ferry.
Ia juga mengatakan ada sekitar 68 pasangan calon yang mendaftar tidak diterima oleh KPU yakni enam untuk calon gubernur, enam calon wali kota dan 56 bupati.
"Ada beberapa yang tidak diloloskan karena saat pendaftaran syarat dukungan calon, belum sesuai dengan aturan yang telah kita tetapkan," ujarnya.