Rabu 17 Jun 2015 20:53 WIB

Anas Lega Bisa Jadi 1/2 Manusia di Lapas Sukamiskin

Rep: MJ04/ Red: Ilham
Tersangka pencucian uang terkait perkara korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum memenuhi panggilan KPK saat tiba di Gedung KPK, Jakarta,Rabu (7/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tersangka pencucian uang terkait perkara korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum memenuhi panggilan KPK saat tiba di Gedung KPK, Jakarta,Rabu (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana kasus korupsi pembangunan kompleks sarana olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum telah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (17/6), malam.

Anas sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 17.50 WIB dan disambut pendukungnya dengan teriakan takbir. Anas mengaku bersyukur telah dipindahkan, walaupun sebenarnya ini terlambat dari waktu yang seharusnya.

"Saya senang akhirnya sudah bisa pindah ke Sukamiskin, walaupun seharusnya saya hari Senin sudah bisa meninggalkan tahanan KPK," ujar Anas.

Anas mengaku kepindahannya ke Lapas Sukamiskin membuatnya lebih merasa bebas dan lebih merasakan menjadi manusia sesungguhnya. Karena bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini, berada di rumah tahanan KPK telah menjadikan dia hanya 1/8 manusia.

Di Sukamiskin, Anas meyakini dirinya akan naik kelas menjadi 1/2 manusia. Sekalipun dirinya akan mendekam di sana untuk waktu yang cukup lama, yakni 14 tahun. “Kalau di Sukamiskin, saya yakin setidaknya bisa naik sedikit jadi setengah manusia. Jadi ada peningkatan derajatlah kalau di Lapas,” kata Anas.

Hal itu juga ditanggapi serius oleh kuasa hukum Anas, Firman Wijaya yang menyayangkan apa yang diterima Anas selama di rutan KPK. Menurutnya, apa yang dirasakan Anas merupakan sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dia juga mengkritisi keterlambatan pemindahan Anas.

"Menurut saya, sehari aja keterlambatan Anas dipindahkan dan ditahan di rutan KPK itu sudah termasuk pelanggaran HAM," ujar Firman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement