REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Keluarnya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 302/KPU/VI/2015 mengenai definisi petahana dianggap memberikan celah bagi petahana yang keluarga atau kerabatnya akan maju mencalonkan diri di Pilkada serentak 2015 mendatang.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan keluarnya surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut permintaan daerah mengenai definisi petahana dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Persoalan petahana ini tidak dipahami secara sama dan di daerah banyak pertanyaan. Ada pasangan calon perseorangan yang mau menyerahkan persyaratan tapi dia punya hubungan dengan petahana sekarang, apakah ditolak saja. Sehingga kita harus jelaskan itu," ujar Hadar di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (17/6).
Ia juga menampik keluarnya surat tersebut untuk memberi celah bagi petahana untuk mensiasati pencalonan keluarga atau kerabatnya. Pasalnya kata Hadar, KPU juga tidak bisa melarang mundurnya kepala daerah untuk memuluskan keluarga atau kerabatnya tersebut.
"Kami tidak bisa melarang mereka, yang kedua, namanya petahana itu adalah orang yang menjabat, bukan orang yang pernah menjabat. Jadi kami nggak bisa melarang itu, kecuali di UU mengatakan demikian," kata Hadar.
Ia melanjutkan mundurnya kepala daerah sebagai syarat calon maju juga tidak serta merta membuat pasangan calon tersebut lolos menjadi dalam pendaftaran Pilkada. Pasalnya, syarat tersebut akan kembali diverifikasi pada masa verifikasi pasangan calon.
"Sekarang diproses bukan berarti kami anggap anda tidak punya hubungan dengan petahana, karena pengecekannya itu nanti pada saat pendaftaran," ujarnya.