Rabu 17 Jun 2015 22:02 WIB

Pasutri yang Telantarkan Anaknya tak Alami Gangguan Jiwa

Rep: c15/ Red: Karta Raharja Ucu
Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan suami istri (pasutri), Utomo Permono dan Nurindria Sari yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penelantaran anak, dinyatakan sehat dari gangguan jiwa.

"Hasil tes psikologis menyatakan tidak ada gangguan jiwa, jadi bisa kami proses secara hukum," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Krishna Murti, Rabu (17/6).

Tak hanya cakap di mata hukum. Hasil analisis tes psikologis mengatakan Utomo adalah seseorang yang cerdas. Ia memiliki kecerdasan di atas rata rata.

Utomo, kata Krisna, merupakan orang yang memiliki tingkat emosional yang tinggi dan tidak bisa mengontrol emosinya. Sedangkan Nurindria merupakan orang dengan tipe mudah tersinggung dan rapuh. Selain itu, hasil tes menunjukan Nurindria merupakan orang yang tidak bisa mengurus dirinya sendiri.

Dari hasil tes tersebutlah diketahui Nurindria dan Utomo memang secara sadar melakukan penelantaran terhadap keempat anaknya. "Utomo terbukti melakukan penelantaran dari hasil uji psikologis dan hasil visum keempat anaknya," imbuhnya.

Hasil visum menyatakan, kedua anak Utomo L dan S menderita gizi buruk. Sedangkan D anak lelaki utomo memiliki traumatik dan ada bekas luka di kaki akibat benda tumpul.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement