Kamis 18 Jun 2015 02:43 WIB

Layanan Baru, Pengadilan Agama Gelar Sidang di Luar Gedung

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Erik Purnama Putra
Seseorang berdiri di depan Pengadilan Agama Jakarta Timur (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty
Seseorang berdiri di depan Pengadilan Agama Jakarta Timur (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pengadilan Agama Purbalingga terus melakukan berbagai kemudahan dalam memberikan pelayanan publik. Sebelumnya, Pengadilan Agama bersama Kanwil Kementerian Agama dan Pemkab Purbalingga, membuat terobosan dengan menggelar isbat nikah atau penetapan nikah bagi pasangan nikah siri yang ada di berbagai desa di wilayah setempat. 

Pada 2016, Pengadilan Agama Purbalingga rencananya akan memberikan pelayanan lain, berupa sidang gugat cerai di luar gedung. Ketua Pengadilan Agama Purbalingga Hasannudin mengatakan, program tersebut bukan untuk untuk mendorong masyarakat untuk melakukan proses cerai.

"Sama sekali bukan. Tapi, semata-mata untuk memberikan kemudahan di sektor layanan publik. Bahkan program ini mendapat dukungan dari pemerintah, karena dibiayai APBN," ujarnya pada Rabu (16/6).

Untuk itu, tambah dia, pelayanan sidang gugat cerai di luar gedung hanya dilakukan untuk daerah yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Purbalingga. Pelaksanaan sidang dapat dilakukan di kantor KUA atau kantor kecamatan. "Dengan cara ini, rumah tangga yang sudah tidak mungkin didamaikan tidak perlu harus menjual kambing untuk transportasi. Nantu kami yang akan datang," ujar Hasannudin.

Dalam proses gugat cerai, pihak Pengadilan Agama saat ini sebenarnya juga sudah memberikan berbagai kemudahan bagi para pasangan yang akan bercerai. Antara lain dengan memberikan bantuan pembuatan gugatan atau permohonan bagi pasangan yang akan melaksanakan sidang cerai. 

Dengan demikian, istri yang hendak membuat gugatan tidak harus dibuatkan oleh pengaara dengan ratusan ribu rupiah. "Di PA, pembuatan gugatan bisa diperoleh secara gratis karena sudah ada rekanan yang dibayar dari APBN," kata Hasannudin.

Mengenai pelayanan terpadu isbat nikah yang sudah dilakukan, menurut Hasannudin, yang sudah dilaksanakan saat ini baru di Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet. Namun, ke depannya, juga akan dilaksanakan di beberapa wilayah kecamatan lain dengan mempertimbangkan jumlah di desa atau kecamatan bersangkutan. 

Program isbat nikah tersebut, juga dilaksanakan gratis tidak dipungut biaya apa pun. Pelayanan yang diberikan berupa sidang pengadilan agama gratis, KUA gratis dan dari Dinpendukcapil berupa akta kelahiran juga gratis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement