Kamis 18 Jun 2015 03:34 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi: Bandar di dalam Lapas

Rep: C18/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menunjukkan narkoba dalam bungkus jamu.
Foto: Antara
Petugas menunjukkan narkoba dalam bungkus jamu.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sepasang kekasih diringkus Satuan Narkoba Polrestro Tangerang. Keduanya diamankan polisi lantaran kedapatan menjual narkoba.

Adalah Anton dan Amelia pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan di kawasan Kelapa Dua, Tangerang. Kasat Narkoba Polrestro Tangerang, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan kedua pengedar tersebut diringkus di Jalan Cibogo Wetan. "Kami sita barang bukti seberat 409 gram sabu," terang Juang Andi Prianto di Tangerang, Rabu (17/6).

Juang menjelaskan modus yang dipakai kedua pelaku adalah dengan menyembunyikan narkoba di kolong mobil. Juang melanjutkan dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang tengah mendekam di penjara."Bandarnya dari lapas Kota Tangerang," kata Juang.

Juang menambahkan pada Jumat (5/6), Sat Narkoba Polrestro kembali menangkap pengedar narkoba lainnya bernama Supriyani. Dari Wanita tersebut polisi berhasil menyita 198 gram sabu. "Dia mendapatkannya dari seorang WNA berinisial SM yang masih buron," terang Juang.

Temuan dua kasus narkoba tersebut, kata Juang, masih dalam penyelidikan polisi. Lanjutnya, kedua pelaku bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement