REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Transisi Bibit Samad Rianto menyebutkan laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mewakili seseorang bernama BS belum bisa ditindaklanjuti kepolisian. Alasannya kata Bibit, laporan itu masih belum mempunyai bukti konkret tentang dugaan pengaturan skor.
"Itukan masih katanya. Jadi tentu belum bisa ditindaklanjuti," ujar Bibit kepada ROL, Kamis (18/6).
Mantan wakil ketua KPK ini mengatakan rekaman tentang pengaturan skor timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2015 belum bisa dijadikan bukti awal. Karena rekaman itu tidak bisa ditelusuri aparat kepolisian. Andai saja ada nomor telepon atau nama pelaku ada, maka rekaman itu bisa saja menjadi bukti awal untuk ditindaklanjuti.
"Kalau rekamannya seperti itu semua orang pasti bisa buat," kata Bibit.
Sebelumnya Bibit pernah mengungkapkan sangat sulit untuk mengusut kasus mafia bola. Karena permainan mafia-mafia tersebut sangat bersih.
Mafia yang bermain di dalam kasus itu hanya meninggalkan isu saja. Sedangkan siapa mereka dan bagaimana mereka berperan sampai kini masih belum diketahui.