REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Transisi Bibit Samad Rianto menyebutkan laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mewakili seseorang bernama BS belum bisa ditindaklanjuti kepolisian. Alasannya kata Bibit, laporan itu masih belum mempunyai bukti konkret tentang dugaan pengaturan skor.
"Itukan masih katanya. Jadi tentu belum bisa ditindaklanjuti," ujar Bibit kepada ROL, Kamis (18/6).
Mantan wakil ketua KPK ini mengatakan rekaman tentang pengaturan skor timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2015 belum bisa dijadikan bukti awal. Karena rekaman itu tidak bisa ditelusuri aparat kepolisian. Andai saja ada nomor telepon atau nama pelaku ada, maka rekaman itu bisa saja menjadi bukti awal untuk ditindaklanjuti.
"Kalau rekamannya seperti itu semua orang pasti bisa buat," kata Bibit.