REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Andianto Setiabudi yakni Bos Cipaganti Grup sekaligus pimpinan KCKGP dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp100 miliar karena telah melakukan penghimpunan dana tanpa izin BI dan penipuan dana nasabah.
Tuntutan serupa juga ditujukan untuk terdakwa lainnya dalam perkara hukum tersebut yakni Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati Setiawan dan Cece Kadarisman, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6).
"Sehingga menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 20 tahun dan membayar denda Rp200 miliar," kata Ketua Tim JPU Hartawan.
Menurut dia, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa seperti terdakwa tidak mengakui perbuatan, keterangan terdakwa berbelit-belit, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang Rp3,2 triliun milik nasabah serta para terdakwa tidak menunjukkan penyesalan.
"Sementara hal yang meringankan dari terdakwa tidak ada," kata dia.
Dalam sidang tuntutan tersebut didapatkan kesimpulan bahwa pengumpulan dana dari nasabah atau mitra koperasi dilakukan untuk membesarkan perusahaan milik Andianto.
"Tapi tidak ada feedback atau timbal balik dari perusahaan yang dimiliki andianto terhadap koperasi padahal telah mendapatkan penyertaan modal," kata dia.
Ia menuturkan, uang milik nasabah juga digunakan untuk kepentingan pribadi serta keperluan lainnya yang tidak seharusnya berasal dari penyertaan modal.
"Mereka menawarkan melalui brosur sehingga membuat nasabah tertarik untuk menanamkan modal bukanlah kebenaran. Dan isi brosur didikte oleh Andianto," kata dia.
Sidang kan kembali digelar pada Kamis (25/6) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari keempat terdakwa.