Kamis 18 Jun 2015 19:22 WIB

Susi Heran Tanpa Surat Jalan MV Hai Fa Bisa Kembali ke Cina

Kapal MV Hai Fa berbendera Panama.
Foto: Ist
Kapal MV Hai Fa berbendera Panama.

REPUBLIKA.CO.ID,AMBON--Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kapal MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada 1 Juni 2015 berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon perihal Barang Bukti Beserta Perlengkapannya Dikembalikan Kepada Pemilik Kapal.

"Jelas pihak Pengawas Perikanan Satker Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon tidak mendapat pemberitahuan perihal rencana keberangkatan MV Hai Fa," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Kamis.

Hal itu, ujar dia, mengakibatkan Satler PSDKP Ambon tidak menerbitkan baik Surat Laik Operasi (SLO) maupun Surat Keterangan Pengganti SLO.

Selain itu, lanjutnya, pihak Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon tidak mendapatkan pemberitauhan sehingga tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). "Bayangkan, di wilayah teritorial, kapal sebesar itu bisa melenggang tanpa surat jalan," katanya.

Menteri Susi berpendapat bahwa di negara Indonesia, fungsi keamanan tidak berjalan dengan semestinya dan hal itu sangat disesalkan.

Sedangkan posisi kapal MV Hai Fa, ujar Susi, saat ini diketahui telah berada di wilayah Republik Rakyat Tiongkok.

Saat ini, Menteri Kelautan dan Perikanan mengemukakan bahwa yang bisa dilakukan adalah mengajukan surat keterangan komplain kepada pihak Interpol yang telah dilakukan Satgas IUU Fishing. "Yang melakukan pengejaran seharusnya Interpol dan dari Indonesia seharusnya dari IMO dan Perhubungan," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kasus lolosnya kapal MV Hai Fa yang telah divonis denda Rp200 juta oleh pengadilan Indonesia dinilai merupakan kemunduran dari pemberantasan pencurian ikan.

"Ini suatu kemunduran bagi penegakan hukum terhadap pelaku 'illegal fishing'," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa (16/6).

Menteri Susi tidak habis pikir mengapa kapal asing yang telah menangkap ribuan ton ikan bernilai triliunan rupiah di kawasan perairan Indonesia hanya dihukum oleh pengadilan dengan membayar denda Rp200 juta saja.

Susi berpendapat bahwa hal tersebut akan bisa menjadi pelajaran bagi para pencuri ikan, karena hasil tangkapan mereka yang bernilai triliunan rupiah hanya harus membayar ratusan juta rupiah.

Ia juga menegaskan, melenggang keluarnya kapal Hai Fa dari kawasan teritorial Indonesia tanpa izin yang semestinya merupakan penghinaan terhadap kedaulatan Indonesia.

Sedangkan terkait dengan gugatan yang dilancarkan kepada dirinya dalam kasus Hai Fa, Susi mengemukakan telah meminta jaksa agung untuk mewakili.

Bila bukan jaksa agung, lanjutnya, maka bagian legal KKP sendiri yang akan melakukan pembelaan sebagai proteksi kepentingan pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement