REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mantan Presiden Mesir, Mohamed Mursi akan mengajukan banding terhadap tuntutan kekerasan, penculikan, dan penyiksaan yang ditujukan padanya, Kamis (18/6). Tuntutan itu telah membuat dirinya divonis mati.
Pengacara Mursi meminta Pengadilan Tinggi, Pengadilan Sipil Tertinggi untuk membatalkan hukuman penjara bagi Mursi. Pihaknya juga meminta pengadilan ulang bagi seluruh terdakwa di pengadilan pidana lain.
Mereka telah dituduh dan dihukum karena tindakan kekerasan, penculikan, dan penyiksaan yang dilakukan pada 2012, lalu. Sebelumnya, Pengadilan Mesir telah menjatuhi hukuman mati pada Mursi.
Pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie dan empat pemimpin lainnya juga ditetapkan hukuman mati. Lebih dari 90 orang telah dijatuhi hukuman mati dengan in absentia.