REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sudah berkomunikasi untuk meminta perlindungan terhadap saksi kasus pembunuhan Engeline. Saat ini, LPSK sedang menanti pernyataan resmi terkait permohonan tersebut.
“Memang sudah ada komunikasi dengan pihak P2TP2A. Mereka menyatakan, dalam waktu dekat ini para saksi kasus Engeline butuh dilindungi. Namun, permintaan belum disampaikan secara tertulis dan lengkap,” kata Edwin saat dihubungi ROL, Jumat (19/6).
Menurut Edwin, LPSK belum menerima informasi terkait saksi mana saja yang dimintakan perlindungan. Ihwal perincian perlindungan dan kemungkinan ancaman juga belum dijelaskan kepada LPSK.
“Tentu permohonan harus dilengkapi perincian keterangan ancaman dan perlindungan. Kemungkinan P2TP2A sedang memproses permohonan itu maka akan kami tunggu,” katanya.
LPSK juga siap memberikan pengawalan terhadap para saksi kasus Engeline. Namun, kata Edwin, perlu didalami terlebih dulu kemungkinan ancaman dan perlindungan yang diminta.
“Jika memang perlu kita kawal dan lindungi, ya kita lakukan, begitu juga sebaliknya. Tetapi intinya, kami siap memberikan perlindungan dan terbuka terhadap siapa saja yang membutuhkan perlindungan terkait kasus Engeline,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, P2TP2A Denpasar menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus Engeline. Ketiganya, yakni Yudith, Franky, dan Laura yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur.
Petugas P2TP2A Denpasar, Siti Sapurah, mengatakan ketiganya tahu tentang apa yang terjadi terhadap Engeline selama ini. Salah satu dari tiga orang saksi, Laura merupakan kerabat Margriet Christina Megawe, ibu angkat sekaligus tersangka penelantaran Engeline.