Jumat 19 Jun 2015 10:35 WIB

P2TP2A Mohon Perlindungan untuk Saksi Engeline

Rep: c36/ Red: Karta Raharja Ucu
Aksi 1.000 lilin untuk bocah perempuan, Angeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aksi 1.000 lilin untuk bocah perempuan, Angeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sudah berkomunikasi untuk meminta perlindungan terhadap saksi kasus pembunuhan Engeline. Saat ini, LPSK sedang menanti pernyataan resmi terkait permohonan tersebut.

“Memang sudah ada komunikasi dengan pihak P2TP2A. Mereka menyatakan, dalam waktu dekat ini para saksi kasus Engeline butuh dilindungi. Namun, permintaan belum disampaikan secara tertulis dan lengkap,” kata Edwin saat dihubungi ROL, Jumat (19/6).

Menurut Edwin, LPSK belum menerima informasi terkait saksi mana saja yang dimintakan perlindungan. Ihwal perincian perlindungan dan kemungkinan ancaman juga belum dijelaskan kepada LPSK.

“Tentu permohonan harus dilengkapi perincian keterangan ancaman dan perlindungan. Kemungkinan P2TP2A sedang memproses permohonan itu maka akan kami tunggu,” katanya.