Jumat 19 Jun 2015 13:13 WIB

Luhut Pandjaitan Undang KPK Rapat Terbatas di Istana Negara

Rep: C20/ Red: Karta Raharja Ucu
Luhut Pandjaitan
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Luhut Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengundang KPK menghadiri rapat terbatas di Istana Negara. Luhut mengatakan rapat tersebut untuk membahas sinkronisasi aturan-aturan yang ada saat ini.

"Tentu kita ingin agar tidak saling tumpang tindih dan menghambat investasi. Supaya lebih harmonis," kata Luhut saat menyambangi Gedung KPK, Jumat (19/6).

Ketika ditanya mengenai revisi Undang Undang KPK, Luhut enggan berkomentar. Ia menegaskan intinya Presiden Jokowi tidak ingin ada aturan yang saling tumpang tindih dan menjadi celah untuk menghukum orang yang tidak perlu dihukum.

"Saya nggak tahu persis soal revisi UU KPK. Tapi, intinya kita mau jangan sampai UU dan peraturan-peraturan dimanfaatkan jadi celah untuk menghukum orang yang tidak perlu dihukum. Misalnya, dalam konteks kebijakan," ujar Luhut.

Sebelumnya, Luhut datang menyambangi KPK untuk melaporkan LHKPN. Dalam kehadirannya tersebut, ia juga mengundang KPK untuk hadir ke Istana Negara dalam rapat terbatas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement