REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengundang KPK menghadiri rapat terbatas di Istana Negara. Luhut mengatakan rapat tersebut untuk membahas sinkronisasi aturan-aturan yang ada saat ini.
"Tentu kita ingin agar tidak saling tumpang tindih dan menghambat investasi. Supaya lebih harmonis," kata Luhut saat menyambangi Gedung KPK, Jumat (19/6).
Ketika ditanya mengenai revisi Undang Undang KPK, Luhut enggan berkomentar. Ia menegaskan intinya Presiden Jokowi tidak ingin ada aturan yang saling tumpang tindih dan menjadi celah untuk menghukum orang yang tidak perlu dihukum.
"Saya nggak tahu persis soal revisi UU KPK. Tapi, intinya kita mau jangan sampai UU dan peraturan-peraturan dimanfaatkan jadi celah untuk menghukum orang yang tidak perlu dihukum. Misalnya, dalam konteks kebijakan," ujar Luhut.
Sebelumnya, Luhut datang menyambangi KPK untuk melaporkan LHKPN. Dalam kehadirannya tersebut, ia juga mengundang KPK untuk hadir ke Istana Negara dalam rapat terbatas.