REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benyamin Bukit melaporkan Taxi Uber ke Polda Metro Jaya. Taxi Uber yang selama ini beroperasi layaknya taksi namun memakai mobil pribadi biasa dinilai telah menyalahi banyak aturan.
Benyamin mengatakan, salah satu pelanggaran yang jelas adalah UU Lalu Lintas. UU Lantas menyebutkan bahwa mobil angkutam harus memiliki standar khusus. Tidak bisa mobil berplat hitam biasa digunakan untuk mengangkut penumpang.
"Taksi punya kekhususan, badan hukum, harus mempunyai kelayakan jalan, izin operasi, izin usaha, dia punya mahkota, argo dan logo, ini yg tidak punya uber, makanya kami melaporkan," ujar Benyamin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Benyamin tak sendiri, Dishub DKI bersama perwakilan Organda resah akan keberadaan Taxi Uber ini. Selain melanggar UU Lalu Lintas, Benyamin mengatakan Taxi Uber ini sangat banyak resiko. Selain tak ada jaminan keselamatan mereka juga tebukti tidak membayar wajib pajak seperti perusahaan taksi lainnya.
Apalagi, menurut Benyamin taxi uber tak memakai kesepakatan tarif yang ditentukan Organda. Benyamin menyebut, taksi uber kerap memasang tarif rendah. Tak hanya itu, tak jarang para penumpang membayar via kartu kredit saja.
Langkah pelaporan ini disebut Benyamin merupakan salah satu mandat langsung dari Gubernur. Benyamin mengatakan, Gubernur Ahok memerintahkan Dishub untuk menertibkan taksi liar seperti ini.