Jumat 19 Jun 2015 16:54 WIB
Angeline Tewas

Saksi Pembunuhan Engeline Bisa Minta Perlindungan LPSK

Rep: c36/ Red: Karta Raharja Ucu
Anak-anak Bali berkabung untuk Engeline
Foto: antaranews
Anak-anak Bali berkabung untuk Engeline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan tersangka, saksi maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan Engeline, bisa segera meminta perlindungan jika menerima ancaman. Permohonan perlindungan harus disampaikan secara lengkap.

“Siapapun yang terlibat dalam penegakan hukum kasus Engeline boleh memohon perlindungan kepada kami jika memang menerima ancaman atau intimidasi yang mengganggu keselamatan mereka,” ujar Edwin saat dihubungi ROL, Jumat (19/6).

Menurutnya, permohonan perlindungan bisa disampaikan individu sendiri, kuasa hukum, keluarga atau orang-orang terdekat.  Aparat kepolisian juga bisa menyampaikan permohonan perlindungan.

“Sebaiknya permohonan disampaikan secara lengkap dengan memuat rincian ancaman dan dampaknya terhadap individu," kata Edwin.

"Kami berharap," kata dia melanjutkan, "tidak ada lagi saksi yang takut menyampaikan informasi karena adanya ancaman oleh pihak-pihak tertentu."

Perwakilan lembaga pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah, mengaku diancam orang tak dikenal. Tekanan diterima setelah ia aktif mengungkap dugaan motif pembunuhan terhadap Engeline.

Atas ancaman-ancaman itu, Siti akan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.  Sebelumnya, pihak P2TP2A Denpasar juga memohon perlindungan untuk ketiga saksi kasus Engeline yang berasal dari Balikpapan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement